1. Pengertian sanitasi
Sanitasi adalah bagian dari sistem pembuangan air limbah, yang khususnya menyangkut pembuangan air kotor dari rumah tangga, kantor, hotel, pertokoan (air buangan dari WC, air cucian, dan lain-lain). Selain berasal dari rumah tangga, limbah juga dapat berasal dari sisa-sisa proses industri, pertanian, peternakan, dan rumah sakit (sektor kesehatan).
(Sumber: Said, 1987:12)
2. Pengertian Air limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah.
Beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian dan kegiatan yang berhubungan dengan limbah cair menurut (PP 82 thn 2001), yaitu :
a. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan fosil.
b. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah seperti akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk dan muara.
c. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukkannya untuk menjamin agar kualitas tetap dalam kondisi alamiahnya.
d. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
e. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain kedalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
f. Limbah cair adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
g. Baku mutu limbah cair adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam limbah cair yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha atau kegiatan.
h. Limbah cair adalah limbah yang berbentuk air, karena umumnya limbah cair yang dihasilkan oleh voluters baik limbah rumah tangga maupun industri adalah dalam bentuk air yang dibuang ke sungai.
(PP 82 thn 2001).
2.1 Sumber Air Limbah
Air limbah (sewage) juga dapat diartikan sebagai air dan cairan yang merupakan sisa dari kegiatan manusia di rumah tangga/limbah domestik dan commercial buildy (kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan) atau industri. Dari sini, kita dapat mengenal penggolongan air limbah yaitu air limbah industri dan limbah domestik. (www.wikipedia.com).
2.2.1 Air Limbah Domestik
Air limbah domestik adalah air bekas yang tidak dapat dipergunakan lagi untuk tujuan semula baik yang mengandung kotoran manusia (tinja) atau dari aktivitas dapur, kamar mandi dan air cucian dimana kuantitasnya antara 50-70% dari rata-rata pemakaian air bersih (120-140 liter/orang/hari).
Sumber air limbah domestik berasal dari aktivitas rumah tangga, kantor, commercial buildy (hotel, restoran, rumah sakit), dll. Yang umumnya Sumber air limbah domestic ini berasal dari kamar mandi, tempat cuci, dapur dan toilet/kakus. Pengolahan air limbah, sangat berkaitan dengan karakteristik air limbah. Air limbah rumah tangga jika dilihat dari sumbernya ada dua macam, yaitu:
1) Air limbah rumah tangga yang bersumber dari toilet/kakus (black water).
2) Air limbah rumah tangga non kakus (grey water).
Adapun limbah domestik ini memiliki kandungan bahan berupa 99,9 persen air dan 0,1 persen bahan padat.
Karakterikstik air limbah rumah tangga dari WC/kakus seperti terlihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 2.1
Karakteristik Air Limbah WC/kakus
No Parameter Satuan Konsentrasi
1 pH - -6,5 – 7,0
2 Temperatur °C 37
3 Amonium Mg/L 25
4 Nitrat Mg/L 0
5 Nitrit Mg/L 0
6 Sulfat Mg/L 20
7 Phospat Mg/L 30
8 CO2 Mg/L
9 HCO3- Mg/L 120
10 BOD5 Mg/L 220
11 COD Mg/L 610
12 Khlorida Mg/L 45
13 Total Coli MPN 3 X 105
Sumber: Laboratorium Balai Lingkungan Permukiman, 1994
Karakteristik air limbah rumah tangga non kakus berdasarkan hasil penelitian Puslitbang Permukiman seperti pada tabel di bawah ini :
Tabel 2.2
Karakteristik Air Limbah Non Kakus
No Parameter Satuan Konsentrasi
1 pH - 8,5
2 Tempratur °C 24
3 Amonium Mg/L 10
4 Nitrat Mg/L 0
5 Nitrit Mg/L 0,005
6 Sulfat Mg/L 150
7 Phospat Mg/L 6,7
8 CO2 Mg/L 44
9 HCO3- Mg/L 107
10 DO Mg/L 4,01
11 BOD5 Mg/L 189
12 COD Mg/L 317
13 Khlorida Mg/L 47
14 Zat Organik Mg/L KMnO4 554
15 Detergen Mg/L MBAS 2,7
16 Minyak Mg/L <0,05
Sumber: Laboratorium TL ITB tahun 1994
Tinggi rendahnya mutu air limbah disuatu tempat dipengaruhi oleh karakteristik air limbah secara fisik, kimia maupun biologi dengan parameter seperti berikut :
Tabel 2.3
karakteristik air limbah secara fisik, kimia maupun biologi
No Karakteristik Air Limbah Parameter
1 Fisik Temperatur, Kekeruhan, Warna, dan Bau.
2 Kimia a) pH
b) organik (karbohidrat, protein, lemak, fenol)
c) anorganik (zat mineral yang mengurangi O2,
zat beracun dan logam berat).
3 Biologi Terdiri dari golongan mikroorganisma yang terdapat dalam air (golongan koli).
Karakteristik fisik, kimia dan biologi terdapat hubungan yang saling bergantung dan saling mempengaruhi satu sama lainnya.
Sebagai contoh , temperatur air limbah berhubungan langsung dengan keaktifan mikroorganisme, sehingga air limbah dapat membusuk dan bau, contoh lainnya adalah adanya hubungan tak langsung antara mikroorganisma dengan karakteristik kimia.
Untuk mengukur sampai berapa jauh tingkat pengotor air, maka dapat digunakan beberapa parameter antara lain : BOD (Biochemical Oxigen Demand), COD (Chemical Oxigen Demand), SS (Suspended Solid), bakteri koli, dan golongan amoniak.
Parameter-parameter ini dipakai pula untuk mengukur kemampuan pengolahan air limbah. Berdasarkan kekuatannya, air limbah digolongkan dalam 3 jenis yaitu : kuat, sedang dan lemah.
Jenis kekuatan tersebut biasanya dinyatakan dengan tingkat BOD, yaitu:
? Kuat, bila nilai BOD > 300 mg/L.
? Sedang, bila nilai BOD 100 -300 mg/L
? Lemah, bila nilai BOD < 100 mg/L
Sumber:http://www.kimpraswil.go.id/Limbah.pdf.
2.2.2 Air Limbah Non Domestik/Industri
Air limbah Non domestik/Industri adalah air limbah yang bersumber dari aktivitas industri, pertanian, dan sejenisnya. Sedangkan kandungan limbah industri ini tergantung pada bahan dan teknologi yang digunakan serta barang hasil produksi yang akan dihasilkan.
Karakteristik limbah:
1. Berukuran mikro
2. Dinamis
3. Berdampak luas (penyebarannya)
4. Berdampak jangka panjang (antar generasi)
Faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah:
1. Volume limbah
2. Kandungan bahan pencemar
3. Frekuensi pembuangan limbah
? Berdasarkan karakteristiknya, limbah industri dapat digolongkan menjadi 4 bagian:
1. Limbah cair
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
dengan kriteria yang tercantum dalam peraturan pemerintah No.18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah B3 terbagi atas dua macam yaitu yang spesifik dan yang tidak spesifik.
Perbedaan pokok antara limbah B3 spesifik dan tidak spesifik terletak pada cara penggolongan yaitu pada limbah spesifik digolongkan kedalam jenis industri, sumber pencemaran, asal limbah, dan pencemaran utama sedangkan pada limbah tidak spesifik penggolongannya atas dasar kategori dan bahan pencemar.
Hal-hal yang Perlu Dicantumkan dalam Pemberian Ijin Pembuangan Limbah Cair
Dalam PP No. 82 tahun 2001 ditetapkan kriteria-kriteria tentang ijin pembuangan limbah cair yang dapat diberikan kepada industri yang harus mencantumkan hal-hal berikut:
a. Kewajiban untuk mengolah limbah
b. Persyaratan mutu dan kuantitas limbah cair yang boleh dibuang kemedia lingkungan.
c. Persyaratan cara pembuangan air limbah .
d. Persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
e. Persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah
f. Persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan.
g. Larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan.
h. Larangan untuk melakukan pengenceran limbah cair dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan.
i. Kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.
Indikasi Pencemaran Air
Indikasi pencemaran air dapat kita ketahui baik secara visual maupun pengujian.
1. Perubahan pH (tingkat keasaman / konsentrasi ion hidrogen) Air normal yang memenuhi syarat untuk suatu kehidupan memiliki pH netral dengan kisaran nilai 6.5 – 7.5. Air limbah industri yang belum terolah dan memiliki pH diluar nilai pH netral, akan mengubah pH air sungai dan dapat mengganggukehidupan organisme didalamnya. Hal ini akan semakin parahjika daya dukung lingkungan rendah serta debit air sungai rendah. Limbah dengan pH asam / rendah bersifat korosif terhadap logam.
2. Perubahan warna, bau dan rasa Air normak dan air bersih tidak akan berwarna, sehingga tampak bening / jernih. Bila kondisi air warnanya berubah maka hal tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa air telah tercemar. Timbulnya bau pada air lingkungan merupakan indikasi kuat bahwa air telah tercemar. Air yang bau dapat berasal darilimba industri atau dari hasil degradasioleh mikroba. Mikroba yang hidup dalam air akan mengubah organik menjadi bahan yang mudah menguap dan berbau sehingga mengubah rasa.
3. Timbulnya endapan, koloid dan bahan terlarut Endapan, koloid dan bahan terlarut berasal dari adanya limbah industri yang berbentuk padat. Limbah industri yang berbentuk padat, bila tidak larut sempurna akan mengendapdidasar sungai, dan yang larut sebagian akan menjadi koloid dan akan menghalangi bahan-bahan organik yang sulit diukur melalui uji BOD karena sulit didegradasi melalui reaksi biokimia, namun dapat diukur menjadi uji COD.
Adapun komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari :
Bahan buangan padat
Bahan buangan organic
Bahan buangan anorganik
Dampak limbah cair dari hasil-hasil industri, yaitu:
1) Merusak komponen dan memperburuk kondisi lingkungan dan kerusakan pada komponen lingkungan lainnya.
Seperti kematian ikan, keracunan pada manusia dan ternak, kematian plankton, akumulasi dalam daging ikan dan moluska, terutama bila limbah cair yang mengandung racun As, CN, Cr, Cd, Cu, F, Hg, Pb, atau Zn.
2) Akan meningkatkan timbulnya penyakit pada manusia.
? Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
1. Pengolahan menurut tingkatan perlakuan
2. Pengolahan menurut karakteristik limbah
Untuk mengatasi limbah Pelaku industri harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan.
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri. Maka telah ditetapkan baku mutu limbah cair bagi kawsan industry seperti yang tertera pada tabel di bawah ini :
Tabel 2.4
Baku mutu limbah cair bagi kawasan industri
Parameter Kadar Maksimum (mg/L) Beban Pencemaran Maksimum (kg/hari.Ha)
BOD 5 50 4,3
COD 100 8,6
TSS 200 17,2
Ph 6,0 - 9,0
DEBIT LIMBAH CAIR MASIMUM
1 l per detik per Ha lahan kawasan yang terpakai
Berdasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 3 tahun 1998 tentang baku mutu limbah cair bagi kawasan industri maka penghitungan untuk penetapan beban pencemaran maksimum pada jumlah unsur pencemar yang terkandung dalam aliran limbah cair maka digunakan perhitungan sebagai berikut:
1. Beban Pencemaran Maksimum
Keterangan :
BPM = Beban Pencemaran maksimum yang diperbolehkan, dinyatakan dalam kg parameter per hari.
(Cm)j =Kadar maksimum parameter j seperti tercantum dalam lampiran I Keputusan ini, dinyatakan dalam mg/l.
Dm =Debit Limbah cair maksimum seperti tercantum dalam lampiran I, dinyatakan dalam L limbah cair per detik per hectare.
A = Luas lahan kawasan yang terpakai, dinyatakan dalam hectare (HA).
f = factor konversi = 1 kg * 24 x 3600 detik = 0,086 … (II.1.2)
1.00.0 mg hari
2. Beban pencemaran sebenarnya
Beban pencemar sebenarnya dihitung dengan cara sebagai berikut :
Keterangan :
BPA = Beban pencemaran sebenarnya, dinyatakan dalam kg parameter per hari
(CA)j = Kadar sebenarnya parameter j, dinyatakan dalam mg/l.
DA = Debit limbah cair sebenarnya, dinyatakan dalam liter/detik
F = faktor konversi = 0,086
2.3 Pemilihan teknologi pembuangan air limbah
Dasar-dasar pertimbangan dalam pemilihan teknologi pengolahan (pembungan) air limbah di tiap-tiap daerah umumnya memiliki faktor-faktor yang berbeda. Faktor-faktor pertimbangan untuk menetapkan teknologi pengolahan air limbah yang tepat di suatu daerah, yaitu:
1. Kepadatan penduduk: Faktor ini dapat menjadi indikator akan tersedia atau tidaknya lahan yang cukup untuk membangun sistem pengolahan limbah
Jika kepadatan penduduk lebih dari 500 orang per ha, maka teknologi pembuangan air limbahnya menggunakan:
1. Sewerage konvensional
2. Interceptor sewer
3. Shallow sewer
4. Tangki septik dan shallow sewer
Yang bertanggung jawab atas teknologi pembuangan air limbah tersebut adalah pemerintah.
Jika kepadatan penduduk lebih dari 300 orang per ha atau lebih dari 150 orang per ha, maka teknologi pembuangan air limbahnya menggunakan:
2. Cubluk kembar
3. Cubluk kembar bersama
4. Cubluk tunggal
5. Septic tank
2. Penyediaan air bersih.
Penyediaan air bersih sangat penting diperhatikan, karena kondisi tersedia atau tidaknya air bersih di suatu daerah akan menentukan dari kelancaran operasi sistem pengoahan air limbah. Yang mana, untuk sistem pembungan terpusat itu memerlukan penyediaan air bersih yang relatif lebih terjamin dibandingkan dengan sistem pembungan setempat. Hal ini dikarenakan sistem terpusat memerlukan proses penggelontoran yang baik dan terjamin.
3. Keadaan tanah.
Faktor keadaan tanah yang tidak dapat meresapkan air tidak mungkin diterapkan untuk sistem pembungan setempat, karena sistem ini memerlukan areal peresapan. Dan kondisi tanah seperti itu, sistem peresapannya dapat dipastikan tidak dapat berjalan dengan baik.
4. Keadaan air tanah.
Kondisi air tanah yang dangkal tidak cocok untuk diterapkan pada sistem pembungan air limbah setempat. Hal ini dikarenakan kondisi tersebut menyebabkan sistem peresapan tidak akan berjalan dengan baik. Selain itu, effluent dari sistem pembungan setempat ini akan mencemari air tanah dangkal, terutama jika air tanah tersebut dipergunakan sebagai sumber air minum.
5. Keadaan tofografi (penampang tanah).
Faktor kemiringan tanah ini akan mempengaruhi pemilihan teknologi pengolahan air limbah. Kondisi tanah yang memiliki kemiringan kurang dari 2 persen akan menyulitkan dalam penerapan sistem pembungan terpusat. Hal ini didasarkan penanaman pipa pada bagian hilir akan dalam sekali. Atau jika terpaksa, maka akan dilakukan dengan sistem pemompaan. Dan ini berarti memerlukan investasi dana yang tidak kecil.
6. Kemampuan membangun.
Faktor ini jelas-jelas berkait dengan kemampuan setiap daerah untuk membangun teknologi yang dipilih. Apabila perencanaan yang tidak tepat dan cermat, bisa jadi ada kemungkinan teknologi yang telah dipilih tidak dapat diterapkan karena ketidakmampuan tenaga setempat untuk membangun atau minimal penerapannya akan mundur waktunya hingga kondisi tenaga (SDM) daerah tersebut telah cukup mampu untuk membangun
7. Kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Faktor ini lebih tepat dalam menekankan pada kondisi dan status ekonomi masyarakat setempat. Hal ini tentunya, diperlukan akan adanya pemberdayaan masyarakat setempat berkait dengan pembebanan biaya pembangunan dan operasional penyelenggaraan pengolahan air limbah. Karena tidak mungkin biaya operasional dan pemeliharaan alat-alat pengolahan air limbah terus-terus ditanggung oleh pemerintah daerah setempat. Lebih-lebih saat ini telah dilakukan otonomi daerah.
2.4 Sistem pembuangan air limbah
a. Sistem sanitasi setempat (On Site Sanitation)
Proses pembuangan dan pengolahan air limbah dilakukan secara bersamaan di tempat yang biasanya menggunakan cubluk atau septic tank. Bila pada suatu waktu cubluk atau septic tank tersebut sudah penuh dengan lumpur tinja, maka harus disedot dan diangkut dengan truk tinja ke IPLT (Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja) untuk disempurnakan prosesnya agar tidak merusak atau mencemari lingkungan. Pembuangan air limbah dengan sistem ini dalam praktek sehari-harinya dapat dilihat dalam kegiatan:
a) Individual, yaitu sistem pembuangan melalui kloset, peturasan yang dilakukan oleh masing-masing keluarga pada setiap rumah.
b) Komunal, yaitu sistem pembuangan melalui kloset yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa keluarga yang biasanya berupa jamban jamak, MCK umum, atau septic tank komunal.
Keuntungan pemakaian system pembuangan setempat adalah:
*Biaya pembuatan murah;
*Biasanya dibuat oleh sector swasta/pribadi
*Teknologi cukup sederhan;
*System sangat privasi karena terletak pada persilnya;
*Operasi dan pemeliharaan dilakukan secara pribadi masing;masing;
Kerugian pemakaian system pembuangan setempat adalah:
*Tidak selalu cocok disemua daerah;
*Sukar mengontrol operasi dan pemeliharaan;
*Bila pengendalian tidak sempuran maka air limbah dibuang
b. Sistem sanitasi tidak setempat/terpusat (Off Site Sanitation)
Proses pembuangan air limbah atau penyaluran air limbah yang berasal dari rumah-rumah dan berbagai fasilitas lainnya, seperti air sisa mandi, air sisa cucian, dan seterusnya, serta air limbah yang berasal dari sisa-sisa proses industri dialirkan melalui jaringan perpipaan menuju IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk diolah secara terpusat.
Keuntungan pemakaian system penyaluran terpusat adalah:
*Pelayanan yang lebih nyaman;
*Menampung semua air limbah domestic;
*Pencemaran air tanah dan lingkungan dapat dihindari;
*Cocok untuk daerah dengan kepadatan tinggi;
*Masa/umur pemakaian relative lebih lama.
Kerugian pemakaian system penyaluran terpusat adalah:
*Memerlukan pembiayaan yang tinggi;
*Memerlukan tenaga yang trampil untuk operasional dan pemeliharaan;
*Memerlukan perencanaan dan pelaksanaan untuk jangka panjang;
*Nilai manfaat akan terlihat apabila sistem telah berjalan dan semua penduduk yang terlayani
2.5 Persyaratan teknis untuk tangki septik (SK SNI T-07-1989-F):
a) Bahan bangunan harus kuat, tahan terhadap asam, dan kedap air. Bahan bangunan yang dapat dipilih untuk bangunan dasar, penutup, dan pipa penyalur air limbah adalah batu kali, bata merah, batako, beton biasa, beton bertulang, asbes, semen, PVC, keramik, dan plat besi.
b) Bentuk empat persegi panjang (2:1 s/d 3:1) dengan ukuran disesuaikan jumlah pemakai (25 orang) dan waktu pengurasan untuk ukuran kecil (1 kk). Pipa penyalur air limbah dari bahan PVC, keramik, atau beton yang berada di luar bangunan harus kedap air, kemiringan minimum 2 %, belokan lebih besar dari 45 % dipasang clean out atau pengontrol pipa dan belokan 90 % sebaiknya dihindari atau dengan dua kali belokan atau memakai bak kontrol, dilengkapi dengan pipa aliran masuk dan keluar, serta pipa udara (diameter 0,05 m dan tinggi 2 m di atas tanah). Dilengkapi dengan lubang pemeriksa untuk keperluan pengurasan dan keperluan lainnya. Tangki dapat dibuat dengan dua ruang atau lebih untuk menaikkan efisiensi pengolahan dengan panjang tangki ruang pertama 2/3 bagian dan ruang kedua 1/3 bagian. Jarak tangki septik dan bidang resapan ke bangunan = 1,5 m, jarak dengan sumur = 10 m dan jarak dengan pipa air bersih = 3 m.
c) Tangki dengan bidang resapan lebih dari 1 jalur, perlu dilengkapi dengan kotak distribusi.
d) Sarana pengolahan efluen dapat berupa bidang resapan: ukuran bidang resapan disesuaikan dengan daya serap tanah dan jumlah pemakai, pipa resapan (panjangnya minimum 10 cm) dari bahan yang tahan korosi dengan bidang resapan dibuat miring dengan kemiringan 0,2 %.
e) Sumur resapan digunakan untuk tangki septik yang melayani kurang dari 25 orang (sumur 0,8 m tinggi 1 m), diisi kerikil/batu pecah setinggi 3-8 cm, dan dinding sumur dilapisi dengan ijuk.
Yang bertanggung jawab atas teknologi pembuangan air limbah tersebut adalah masyarakat dengan bimbingan instansi terkait.
“Ruang kosong” di dalam septic tank merupakan ruang antara bagian teratas lumpur dan bagian terbawah/alas dari buih. Penetapan ini dilakukan atas dasar pergerakan limbah masuk dan keluar dari tangki. Dimensi vertikal tanki tergantung pada dalamnya penetrasi pipa keluar atau saluran pembuangan dan rencana area tangki. Semakin besar rencana area ruang kosong, semakin rendah pula kecepatan horizontal, sehingga sedimentasi lebih efektif.
Lumpur dan buih mengotori ruang kosong dalam septic tank, sehingga percepatan horisontal meningkat. Akibatnya, kotoran padat terbawa arus tersebut. Untuk tangki dalam dimensi umum, ruang kosong dibentuk sekitar 1 kaki di bawah pangkal saluran pembuangan atau lewat pipa, dan buih seharusnya tidak bertumpuk lebih rendah dari 3 inci di atas dasar saluran pembuangan atau pipa. Hal ini berarti dengan penetrasi 16 inci dalam saluran pembuangan atau lewat pipa, maka ruang bersih akan mempunyai 15 inci dimensi vertikal. Hasilnya berlipat dengan rencana area tangki, dan menghasilkan volume minimum tangki untuk masukan limbah dan sedimentasi, sedangkan sisa volume tangki yang tersedia untuk akumulasi buih dan kotoran. Sebenarnya, ketika ruang bersih yang ada berkurang 15 inci, maka tangki harus dibersihkan dari buih dan kotoran.
2.5.1 Lokasi septic tank
Lokasi septic tank sebaiknya direncanakan supaya mencegah terjadinya kontaminasi sumber atau potensi sumber air bersih. Tangki harus dalam jarak minimum 50 kaki dari sumber air dan lokasi dengan permukaan kering harus jauh dari semua sumber persediaan air bersih.
Jarak Minimum dari Tangki Septik atau Bidang/Sumur Resapan
Terhadap Suatu Unit Tertentu
Jarak Dari Septic Tank (Tangki Septik) Bidang Resapan
Bangunan 1.50 m 1.50 m
Sumur 10.00 m 10.00 m
Pipa air bersih 3.00 m 3.00 m
Sumber: SK SNI T-07-1989-F
2.5.2 Detail septic tank
Terdapat perbedaan pendapat dalam Departemen Kesehatan menyangkut ukuran septic tank untuk pelayanan rumah tangga. Secara umum, diketahui bahwa kapasitas minimum untuk septic tank harus 500 galon di bawah saluran air limbah dengan ruang paling sedikit tidak kurang dari 1 kaki di atas saluran air limbah itu.
2.6 Jamban (kakus)
Jamban atau kakus merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Pembuatan jamban merupakan usaha manusia untuk memelihara kesehatan dengan membuat lingkungan tempat hidup yang sehat. Dalam pembuatan jamban sedapat mungkin harus diusahakan agar jamban tidak menimbulkan bau yang tidak sedap. Selain itu, kontruksi yang kokoh dan biaya yang terjangkau perlu dipikirkan dalam membuat jamban.
Syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam pembuatan jamban adalah sebagai berikut:
1. Tidak mengakibatkan pencemaran pada sumber-sumber air minum, dan permukaan tanah yang ada di sekitar jamban.
2. Menghindarkan berkembangbiaknya/tersebarnya cacing tambang pada permukaan tanah.
3. Tidak memungkinkan berkembangbiaknya lalat dan serangga lain.
4. Menghindarkan atau mencegah timbulnya bau dan pemandangan yang tidak sedap dipandang.
5. Mengusahakan kontruksi yang sederhana, kuat, dan murah.
6. Mengusahakan sistem yang dapat digunakan dan diterima masyarakat setempat.
Dalam penentuan letak kakus, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu jarak terhadap sumber air dan kakus. Penentuan jarak tergantung pada:
1. Keadaan daerah datar atau lereng.
2. Keadaan permukaan air tanah dangkal atau dalam
3. Sifat, macam, dan susunan tanah berpori atau padat, pasir, tanah liat atau kapur
Faktor tersebut di atas merupakan faktor yang mempengaruhi daya peresapan tanah. Di Indonesia pada umumnya jarak yang berlaku antara sumber air dan lokasi jamban berkisar antara 8 s/d 15 meter atau rata-rata 10 meter.
Dalam penentuan letak jamban ada tiga hal yang perlu diperhatikan:
1. Bila daerahnya berlereng, kakus atau jamban harus dibuat di sebelah bawah dari letak sumber air. Apabila tidak mungkin dan terpaksa diatasnya, maka jarak tidak boleh kurang dari 15 meter dan letak harus agak ke kanan atau kekiri dari letak sumur.
2. Bila daerahnya datar, kakus sedapat mungkin harus di luar lokasi yang sering digenangi banjir.
Bila tidak memungkinkan, maka hendaknya lantai jamban (di atas lobang) dibuat lebih tinggi dari permukaan air yang tertinggi pada waktu banjir.
3. Mudah dan tidaknya memperoleh air.
Sumber: www.iptek.net.id/ind/warintek/Pengelolaan_sanitasi.php.
2.7 Tata cara bangunan MCK umum (Nomor SNI: 03-2399-1991)
Tata cara perencanaan bangunan MCK umum dimaksudkan untuk memberikan ukuran dan batasan minimum bangunan MCK guna perlindungan kesehatan dan pembinaan kesejahteraan masyarakat.
Persyaratan:
a) Lokasi: waktu tempuh dari rumah penduduk 2 menit (jarak 100 m), luas daerah pelayanan maksimum untuk 1 MCK adalah 3 ha.
b) Kapasitas pelayanan: harus dapat melayani pada saat jam sibuk, banyaknya ruang tergantung jumlah pemakai.
c) Penyediaan air bersih: sumber air bersih dari PDAM, air tanah, sumur bor/gali/mata air dan kuantitas air untuk mandi 20 ltr/org/hr, cuci 15 ltr/org/hr, kakus 10 ltr/org/hr.
d) Bahan bangunan: menggunakan bahan setempat dengan spesifikasi sesuai standar bahan bangunan.
e) Konstruksi: sederhana tanpa perhitungan, namun bila daya dukung tanah kurang baik perlu dilakukan perhitungan.
f) Plumbing: MCK perlu dilengkapi dengan sistem plumbing untuk pipa air bersih untuk air kotor dan drainase.
g) Fasilitas terdiri dari kamar mandi, tempat cuci, dan kakus. Dilengkapi dengan instalasi listrik.
2.8 Peran Lokasi Penimbunan Limbah
1) Tujuan penimbunan limbah
Tujuan pembuatan penimbunan limbah ialah menstabilkan limbah padat dan membuatnya menjadi bersih melalui penyimpanan limbah secara benar dan penggunaan fungsi metabolis alami yang benar.
2) Klasifikasi lokasi penimbunan limbah
3) Klasifikasi struktur penimbunan limbah
Dari segi mutu lindi dan gas yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan limbah, baik metode penimbunan limbah semi-aerobik maupun aerobik yang dikehendaki.
Tabel 2.8. Klasifikasi Struktur Penimbunan limbah
Penimbunan limbah anaerobik Limbah padat harus ditimbun kedalam galian di area tanah datar atau lembah. Limbah berisi air dan dalam keadaan anaerobik.
Penimbunan limbah saniter anaerobik Penimbunan limbah anaerobik dengan penutup berbentuk "sandwich". Kondisi limbah padat sama dengan penimbunan limbah anaerobik.
Penimbunan limbah saniter anaerobik yang telah disempurnakan (penimbunan limbah saniter yang telah disempurnakan) Memiliki sistem penampungan lindi di dasar lokasi penimbunan limbah. Sedangkan yang lainnya sama seperti penimbunan limbah saniter anaerobik. Kondisinya tetap anaerobik dan kadar air jauh lebih sedikit dibandingkan dengan penimbunan limbah saniter anaerobik.
Penimbunan limbah semi-aerobik Saluran penampungan lindi lebih besar dari pada saluran penimbunan limbah saniter yang telah disempurnakan. Lubang saluran dikelilingi udara dan salurannya ditutupi batu yang telah dihancurkan kecil-kecil. Kadar air pada limbah padat kecil. Oksigen disediakan bagi limbah padat dari saluran penampungan lindi
Penimbunan limbah aerobik Di samping saluran penampungan lindi, pipa persediaan udara dipasang dan udara didorong agar memasuki limbah padat sehingga kondisinya menjadi lebih aerobik dibandingkan dengan penimbunan limbah semi-aerobik.
4) Struktur penimbunan limbah semi-aerobik
Sebagaimana diperlihatkan pada Gambar 2, penimbunan limbah semi-aerobik memungkinkan terjadinya proses masuknya udara melalui pipa penampung lindi yang dipasang di dasar penimbunan limbah, yang membantu memperbesar terjadinya proses aerobik, dan membuat bakteri aerobik menjadi aktif, serta mempercepat terjadinya dekomposisi limbah.
Selanjutnya kegiatan ini akan membuat mutu dari lindi menjadi lebih baik dengan terjadinya penurunan kepekatan lindi, juga mengurangi terbentuknya gas berbahaya, yang seluruhnya dapat menimbulkan stabilisasi lokasi dari penimbunan limbah menjadi lebih cepat.
5) Fasilitas lokasi penimbunan limbah saniter khusus
Lokasi penimbunan limbah dapat melaksanakan fungsinya hanya apabila kita memiliki rancangan dan cara kerja yang baik. Rancangan yang baik dengan cara kerja yang buruk atau rancangan yang buruk dengan cara kerja yang baik tidak akan menimbulkan hasil yang baik.
2.9. Pemanfaatan Limbah
Limbah manusia merupakan sumber daya yang digunakan secara luas dibanyak bagian dunia. Petunjuk ini memusatkan perhatian pada tiga cara penggunaan yang paling umum berikut ini:
1) Pemanfaatan air limbah untuk pengairan tanaman
Dalam dua dasawarsa yang lalu telah terjadi peningkatan yang mencolok dalam penggunana air limbah untuk pengairan tanaman, terutama di daerah kering dan daerah kering musiman baik di negeri industri maupun negara sedang berkembang. Hal itu terjadi sebagai akibat beberapa faktor :
• Meningkatnya kelangkaan air pilihan lain untuk pengairan, diperburuk oleh meningkatnya kebutuhan kota akan penyediaan air minum dan tumbuhnya pengakuan oleh para perencana sumber daya air akan kepentingan dan nilai pemanfaatan kembali air limbah;
• Mahalnya harga pupuk buatan dan pengakuan akan nilai unsur hara dalam air limbah, yang secara nyata meningkatkan hasil panen;
• Ditunjuknya bahwa ancaman kesehatan dan kerusakan tanah adalah minimum jika diambil tindakan pencegahan yang perlu;
• Mahalnya biaya instalasi pengelolaan air limbah yang maju ; dan
• Penerimaan budidaya masyarakat akan penggunaan limbah itu.
2) Pemanfaatan ekskreta dalam pertanian
Kebiasaan kuno dalam penggunanan ekskreta manusia pada tanah telah memelihara kesuburan tanah di banyak negeri asia bagian timur dan pasifik bagian barat selama lebih dari 4000 tahun, dan tetap merupakan satu-satunya pilihan penggunaan dalam pertanian di daerah tanpa sarana sistem riol. Kebanyakan rumah tangga dinegara sedang berkembang masih tetap akan kekurangan sistem riol sampai masa depan yang dapat diduga. Oleh karena itu tekanan harus diberikan pada pembuatan sistem penyehatan ditempat yang memungkinkan penggunaan aman ekskreta yang tersimpan seperti kakus.
3) Pemanfaatan ekskreta dan air limbah dalam budidaya air
Budidaya air mengacu kepada kebiasaan cara kuno dalam budidaya ikan, terutama ikan mas dan mujair, dan pemanfaatan tanaman air, kangkung air dan teratai. Pemupukan kolam budidaya air dengan limbah manusia dan hewan telah dilakukan selama ribuan tahun di asia ; sekarang paling sedikit dua pertiga hasil peternakan ikan dunia berasal dari kolam yang dipupuk dengan cara itu.
• Segi Kesehatan Masyarakat
Penyakit terkait-ekskreta sangat umum dinegara sedang berkembang, dan ekskreta serta air limbah sama-sama mengandung konsentrasi tinggi patogen-ekskreta, bakteri, virus, protozoa dan cacing. Penggunaan ekskreta dan air limbah dalam pertanian atau budidaya air dapat menimbulkan ancaman yang nyata pada kesehatan masyarakat hanya jika hal berikut terjadi:
a) Dosis infeksi patogen-ekskreta mencapai lahan pertanian atau kolam, atau patogen itu memperbanyak diri dilahan pertanian atau kolam, membentuk dosis yang menimbulkan infeksi;
b) Dosisi infeksi itu mencapai inang manusia;
c) Inang menjadi terinfeksi;
d) Infeksi itu menyebabkan penyakit atau penyebaran lebih lanjut.
2.10 Manajemen Pelayanan Limbah Cair (Wastewater Management)
Untuk memperkuat eksplansi mengenai manajemen pelayanan air limbah ini, menerik untuk disimak studi yang dilakukan oleh Larry Taylor di amerika serikat tentang subtraktabilitas dan eksklutabilitas, tingkat kemerosotan, skala ekonomi dan tingkat keperluan akan koordinasi. Subtraktabilitas menunjukkan suatu keadaan yang mempengaruhi konsumsi pengguna jasa tambahan terhadap pengguna jasa secara keseluruhan. Semakin rendah subtraktabilitas menunjukan bahwa masuknya pengguna jasa atau konsumen baru tidak membawa pengaruh terhadap semua konsumen untuk menggunakan barang atau jasa yang ada. Barang – barang atau jasa yang mempunyai tingkat subtraktabilitas yang tinggi disebut dengan barang – barang atau jasa yang dikonsumsi bersama.
Eksklutabilitas adalah kemampuan untuk mengontrol akses terhadap barang dan jasa. Eksklutabilitas yang tinggi menunjukan keadaan yang mudah untuk mencegah konsumen mengkonsumsi barang dan jasa tersebut.
Kemerosotan (sunkness) menunjukan kepada suatu keadaan dimana nilai modal merosot pada saat kegiatan produksi barang dan jasa dilakukan. Pada kegiatan produksi barang dan jasa dengan tingkat keperjuangan (contestability) yang tinggi, maka masuk atau keluar dari kegiatan tersebut relatif murah.
Derajat keperluan koordinasi menunjukkan pada jangkauan pekerjaan yang melibatkan organisasi – organisasi pemerintah. Berapa instansi pemerintahan yang terlibat dalam menangani suatu instalasi air limbah? Semakin banyak instansi yang terlibat, maka semakin sulit koordinasi yang harus dilakukan. Jaringan kerja (network) yang luas menunjukkan bahwa proyek yang dibangun membutuhkan investasi yang besar dan keterlibatan banyak pihak.
Dari study yang dilakukan oleh. Larry Taylor menunjukkan bahwa penyaluran limah secara konvensional, gorong – gorong, stasiun pompa air limbah dan sarana pengelolaan air limbah mempunyai tingkat subtraktabilitas, ekskludabilitas, derajat kemerosotan, skala ekonomi dan tingkat keperluan koordinasi yang berbeda, sebagaimana digambarkan berikut ini.
Tabel 2.9 Aktivitas dan sifat barang serta aspek produksi manajemen air limbah
Aktivitas Sifat barang Aspek produksi eksternalitas
Tingkat subtraktabilitas Tingkat eksklutabilitas Tingkat kemerosotan Skala ekonomi Tingkat koordinasi
Gorong-gorong Rendah Tinggi Tinggi Sedang Sedang Kesehatan
Stasion pompa Rendah Tinggi Tinggi Sedang Rendah Polusi Air
Pengelola air limbah rendah Tinggi Tinggi Sedang Rendah Polusi Air
Sumber : Larry Taylor. 1994
Dari penelitian yang diadakan oleh larry taylor diatas menunjukkan bahwa gorong – gorong atau sistem penyaluran air limbah konvensional, stasion pompa dan sarana pengelolaan air limbah (PAL) mempunyai tingkat subtraktabilitas yang rendah. Masuknya konsumen atau pengguna jasa ketiga sarana tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap konsumen yang lama . sebaliknya, ketiganya mempunyai tingkat eksklutabilitas yang tinggi, karena konsumen tidak mudah untuk menggunkan fasilitas-fasilitas tersebut atau akses menggunakannya sulit. Keadaan terakhir ini mengacu pada kondisi di negara – negar maju, dimana kondisi manajemen limbah cair telah cukup mapan dan tertata dengan baik. Sarana gorong-gorong, stasion pompa dan pengelola air limbah telah dirancang untuk sejumlah penduduk atau rumah tangga atau rumah. Jika seseorang mendirikan rumah baru disuatu daerah, ia harus mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang khusus menangani limbah cair untuk dapat mengakses ke saluran pembuangan limbah. Pemberian akses biasanya disertai dengan pembayaran pajak atau retribusi kepada negara, yang pada gilirannya akan digunakan untuk memperbesar kapasitas dari sarana yang ada.
Ditinjau dari segi kemerosotan, ketiga sarana mempunyai karakteristik yang sama, yaitu tingkat kemerosotan tinggi. Biaya modal yang dikeluarkan dengan cepat merosot. Artinya, nilai modal yang ditanamkan pada ketiga prasarana tersebut cepat merosot nilainya. Nilai modal yang cepat merosot ini harus segera dikompensasi dengan perbaikan infrastruktur secara priodik.
Ditinjau dari skala ekonomis, ketiga sarana air limbah ini termasuk dalam kategori sedang. Biaya yang dibutuhkan untuk membuang prasarana tersebut tidak terlalu besar dan membutuhkan investasi yang mahal. Berbeda dengan pembangunan jalan tol yang membutuhkan modal yang besar dan pelibatan pihak swasta yang didanai konsorsium tertentu. Pendanaan pembangunan gorong-gorong kota tidak terlalu memerlukan struktur pendanaan yang rumit, karena secara langsung dapat didanai melalui anggaran belanja pemerintah.
Di Indonesia, pembangunan sarana pengelolaan air limbah masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (kota madya). Biasanya pendanaan pembangunan gorong-gorong kota dan stasion pengolahan air limbah dilakukan melalui subsidi pemerintah pusat dan pinjaman luar negeri.
Kebijakn yang diterapkan di indonesia dalam mengelola air limbah secara formal adalah seperti yang diarahkan oleh departemen PU (Direktorat Jendral Cipta Karya) pada awalnya atau Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (KIMPRASWIL) sebagai depertemen tehnis yang membina pengelolaan air limbah di Indonesia.
2.11 Pokok-Pokok Permasalahan Pengelolaan Air Limbah
Berdasarkan konsep manajemen pengelolaaan air limbah, persoalan yang muncul pada pengelolaan air limbah adalah :
1. Aspek Kelembagaan: bentuk kelembagaan yang cocok dengan besarnya kewenangan dan sumber daya manusia sebagai salah satu unsur pengelola kurang memadai dari jumlah maupun kualifikasinya ;
2. Aspek Teknis Operasional: keterbatasan sarana dan prasarana pengurasan dan pengumpulan (truk tinja), instalasi pengolah lumpur tinja (IPLT), serta instalasi pengolah air limbah (IPAL) sebelum dibuang ke badan air ;
3. Asepek Pembiayaan: tidak seimbangnya besar biaya operasional – pemeliharaan (O dan M) pengelolaan dan besarnya penerimaan retribusi sebagai konsekwesi logis pelayanan pengelolaan;
4. Aspek Pengaturan: tidak dimilikinya kebijakan pengaturan pengelolaan didaerah yang mampu memberikan motivasi kesadaran peran serta masyarakat untuk ikut secara utuh dalam pengelolaan secar terpusat baik menyangkut pembiayaan dan teknis operasional sehingga berwawaskan lingkungan;
5. Aspek Peran serta Masyarakat: kesadran masyarakat untuk ikut serta secara utuh dalam pengelolaan perlu ditingkatkan.
2.12 Undang-undang dan peraturan Nasional dan regional serta kebijaksanaan Daerah Terkait pengelolaan Air limbah
Secara Umum beberapa perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan air limbah nasional maupun regional adalah:
• Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
• Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tenang Pajak dan Retribusi Daerah;
• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
• Keputusan Menteri PU Nomor 69/PRT/1995 Tentang Pedoman Teknis Mengenai Damapk Lingkungan Proyek Bidang Pekerjaan Umum
Disamping perundang-undangan,Peraturan dan Kebijakan diatas maka pengelolaan air limbah secara operasional harus mengacu pada standarisasi yang sudah ada seperti:
• SK SNI T -07 -1989-F Tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Tangki septik;
• SK SNI T -08 -1998 –F Tentang Tata Cara Perencanaan Bangunan MCK Umum.
• SK SNI T -09 – 1998 –F Petunjuk Teknis Pembuatan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).
• Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2001.
2.13 Sanitasi Berbasis Masyarakat (Ngampilan, Yogyakarta)
• Pengelolaan Lingkungan Hidup Wilayah Sungai Winongo
Program Lingkungan Hidup Indonesia Jerman (ProLH) fase I (1999-2003) memfasilitasi proses penyusunan suatu perencanaan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Sungai Winongo. Dalam proses tersebut, Tim RBM (terdiri dari staf inter sektor) mengawalinya dengan menyusun Profil Sungai Winongo, yang merupakan referensi utama dalam penyusunan perencanaan, disamping keberadaan rencana tata ruang yang sudah ada. Dalam perencanaan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, ditegaskan beberapa prioritas isu yang harus segera ditangani, antara lain penanggulangan limbah cair domestik di daerah Ngampilan, Yogyakarta. Selain itu, masyarakat setempat telah mengusulkan dibangunnya suatu pengolahan limbah cair domestik kepada Walikota Yogyakarta sejak tahun 2000.
• Situasi Pengolahan Limbah Cair di Propinsi D.I. Yogyakarta
Situasi pengolahan limbah cair di Yogyakarta sangat perlu ditingkatkan dan secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut; hanya 9% dari seluruh populasi yang terhubungkan dengan instalasi pengelolaan limbah cair publik, 42% memiliki sarana sanitasi individual seperti septic tank, 0,2% menggunakan fasilitas komunal, dan 49% masih melakukan pembuangan langsung ke lingkungan tanpa ada pengolahan. Fasilitas publik pengolahan limbah cair belum bekerja sesuai kapasitasnya. Septic tank individual yang telah ada pada umumnya tidak akurat dalam desain, operasional dan pemeliharaan. Oleh karena itu, fasilitas ini tidak berfungsi semestinya. Penempatannya pun sering terlalu dekat dengan sumur dimana penduduk menggunakan airnya untuk kebutuhan sehari-hari.
• Partisipasi Masyarakat Community Base Sanitation
Kampung Serangan merupakan wilayahberpenduduk padat dan matapencaharian penduduknya bervariasi tetapi pendapatan rata-ratanya di bawah Rp 500.000,- per bulan. Sebanyak 90 % keluarga memiliki WC sendiri dan sisanya menggunakan WC Umum atau sungai. Semua WC yang ada di kampung ini tidak memiliki septic tank, semua air limbah disalurkan melalui pipa menuju ke sungai, sehingga air sungai menjadi kotor dan bau.
Pemerintah Propinsi D.I. Yogyakarta melalui BAPEDALDA dan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan(PEDAL) Yogyakarta menjalin kerja sama dengan pemerintah Jerman dalam program pembangunan instalasi pengolahan air limbah dipayungi oleh Program Lingkungan Hidup Indonesia – Jerman (ProLH). Beberapa instansi lain yang ikut terlibat dalam tahap persiapan dan perencanaan antara lain Dinas Tata Kota, Dinas Kimpraswil, Dinas Kesehatan, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan. Pembangunan instalasi pengolahan limbah domestik ini melibatkan sebuah LSM yaitu LPTP (Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan) DEWATS yang bertanggung-jawab untuk membangun instalasi pengolahan air limbah dan persiapan sosial masyarakat. Dengan menggunakan CPA (Community Participatory Assesssment) yang merupakan metode pendekatan yang mengkaji kondisi sanitasi masyarakat dengan mengadopsi MPA (Methodolgy Participatory Assessment)dan PHAST (Participatory Hygiene and Sanitation Transformation) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar bersedia terlibat secara aktif dalam perencanaan dan pemeliharaan sarana sanitasi. Teknik CPA yang telah digunakan adalah Community Mapping, Transect Walk, Partisipasi saat Pembangunan Pelayanan. Dari ke tiga teknik ini, masyarakat bisa ikut menentukan kemungkinan jalur pipa utama dan HHC (House Hold Connection), jumlah calon pemanfaat sarana sanitasi, panjang jalur dan masalah-masalah yang mungkin timbul pada saat pembangunan. Dalam program ini masyarakat juga dilibatkan untuk ikut membiayai dan merawat instalasi pengolahan air limbah tersebut. Kontribusi masyarakat dalam pengadaan perpipaan HHC (House Hold Connection) senilai Rp. 600.000,- yaitu untuk perpipaan dari saluran WC, kamar mandi, tempat cuci, dan dapur ke pipa utama dan upah tenaga kerja. Kontribusi perawatan instalasi adalah Rp 500,- per KK setiap bulannya. Pelaksanaan konstruksi dimulai tanggal22 Desember 2003 dan berakhir pada bulan April 2004 untuk kemudian dilanjutkan dengan proses perpipaan. Proses per-pipaan selesai pada awal bulan Mei 2004 dan mulai beroperasi pada tanggal 6 Mei 2003. Setelah 3 hingga 6 bulan beroperasi hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa air limbah yang telah diproses itu telah memenuhi standar baku mutu air limbah. Keberhasilan program ini kini diikuti oleh Pemerintah Daerah untuk lokasi lain, dan didiseminasikan lebih luas oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
1 Response to "System Sanitasi "
Terimakasih atas informasinya yang sangat bermanfaat.
Posting Komentar
Ayo Berbudaya Komentar yang Positif